
Urus Dokumen Resmi
Lebih Mudah
Layanan digital untuk pengurusan dokumen STNK, BPKB, SKCK, KTP, Sertifikat Tanah, dan dokumen resmi lainnya.

Layanan Kami
Blokir Kendaraan Bermotor
Prosedur pemblokiran data kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Polri agar kendaraan tidak lagi aktif secara administratif atas nama pemilik lama, seperti setelah jual kendaraan atau untuk mencegah penyalahgunaan jika kendaraan hilang atau dicuri. Pemblokiran ini bisa mencakup data STNK dan/atau BPKB.
Rp 50,000 (biaya jasa)
*mulai dariSTNK Hilang
Prosedur pengurusan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang di Indonesia melalui laporan kepolisian dan layanan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan. Proses ini diperlukan agar kendaraan tetap memiliki dokumen sah yang dapat digunakan di jalan raya dan untuk administrasi kendaraan.
Rp 50,000 (biaya jasa)
*mulai dariPindah Domisili Penduduk
Prosedur pengurusan perpindahan alamat domisili penduduk dalam basis data administrasi kependudukan, termasuk perubahan alamat di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sesuai aturan terbaru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Rp 60,000 (biaya jasa)
*mulai dariPerpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
rosedur perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau SKKB secara langsung di kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) sesuai domisili pemohon, biasanya dilakukan ketika masa berlaku SKCK hampir habis atau habis dalam batas waktu tertentu.
Rp 50,000 (biaya jasa)
*mulai dariMutasi Kendaraan Bermotor
Prosedur pengurusan *mutasi* kendaraan bermotor (motor atau mobil) antar wilayah domisili, mencakup proses *mutasi keluar* dari Samsat asal dan *mutasi masuk* di Samsat tujuan sehingga STNK/BPKB tercatat di wilayah baru.
Rp 600,000 (biaya jasa)
*mulai dariBalik Nama Kendaraan Bermotor
Pengurusan perubahan nama kepemilikan kendaraan bermotor (baik motor maupun mobil) di kantor Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan, termasuk penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Rp 150,000 (biaya jasa)
*mulai dari
Prosesnya Mudah, Cepat,
dan Aman
Pilih layanan
Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan kamu.
Isi Data
Lengkapi form pengurusan dokumen dan lakukan pembayaran dengan pilihan pembayaran yang beragam.
Dokumen diproses
Agen kami akan datang dan siap mengurus keperluan dokumen anda secara profesional.
Fitur Utama
Petunjuk
Informasi lengkap proses pengurusan dokumen resmi
Asisten
Pengurusan dokumen oleh agen kami yang profesional
Pengingat
Mengingatkan anda agar jadwal pengurusan dokumen tepat waktu
Berita & Artikel

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
28 Februari 2026 • bacaan 3 menit

Parkir Tahunan Digabung STNK Mulai 2027? Jangan Panik, Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu
28 Februari 2026 • bacaan 3 menit

e-BPKB: BPKB Versi Digital yang Bisa Dicek dari HP, Ini Manfaat dan Cara Pakainya
28 Februari 2026 • bacaan 3 menit
